Tulisan Lain
Menunggu...

4 November 2015

Manajemen Kesiswaan: Memahami dan Menjelaskan Proses Penerimaan Peserta Didik

Disampaikan Untuk Memenuhi Tugas Kuliah
Yang Dipresentasikan Di Seminar Kelas Mata Kuliah Manajemen Kesiswaan (Peserta Didik)



Dosen :
Priyanto

Oleh :
Joko Wahyu Sampurno
Teguh Prasetya
Ramli


Sekolah Tinggi Agama Islam Luqman Al-Hakim
Jurusan Manajemen Pendidikan Islam
Surabaya
2015


KATA PENGANTAR

Segala puji bagi Allah SWT yang telah memberikan kepada kita nikmat yang sempurna, yaitu nikmat Islam. Bagi-Nya segala puji apa yang di langit dan di bumi, di dunia hingga akhirat. Bagi-Nya segala syukur atas kebaikan dianugerahkan kepada semua manusia. Semoga nikmat-Nya selalu diabadikan kepada kita selama-lamanya. Semoga kita diberi kekuatan untuk bersyukur kepada-Nya.
Pada kesempatan ini, pemakalah hendak menyajikan “Memahami dan Menjelaskan Proses Penerimaan Peserta Didik”, dengan keterbatasan waktu maupun referensi dalam menyajikan makalah ini, tentu banyak sekali kekurangan dalam makalah yang saya buat ini. Sehingga pemakalah memohon maaf yang sebesar-besarnya atas kesalahan pemakalah.
Semoga dapat menambah pengetahuan dan khazanah, Insya Allah.









Penulis



BAB I
(PENDAHULUAN)

Penerimaan peserta didik, meliputi penentuan: kebijaksanaan penerimaan peserta didik, sistem penerimaan peserta didik, kriteria penerimaan peserta didik, prosedur penerimaan peserta didik, pemecahan problema-problema penerimaan peserta didik.
 Dalam penerimaan peserta didik baru, harus memandang beberapa kriteria dan syarat supaya peserta didik dapat masuk kepada suatu sekolah yang di tuju tersebut. Kriteria dan syarat tersebut bisa dijatuhkan kepada calon peserta didik baru maupun pihak sekolah.
Dalam proses penerimaan peserta didik baru ini, sekolah dituntut menyediakan elemen-elemen seperti kepala sekolah, guru, serta juga staf-stafnya untuk mempersiapkan dalam rangka kegiatan sebelum pendaftaran hingga daftar ulang calon peserta didik baru.




BAB II
(PEMBAHASAN)

1.        Kebijakan Penerimaan Peserta Didik
Kebijakan seseorang diterima sebagai peserta didik suatu lembaga pendidikan seperti sekolah, haruslah memenuhi persyaratan-persyaratan sebagaimana yang telah ditentukan. Setiap orang mempunyai hak yang sama untuk mendapatkan layanan pendidikan, akan tetapi tidak secara otomatis mereka dapat diterima di suatu lembaga pendidikan seperti sekolah. Kebijakan operasional penerimaan peserta didik baru, memuat aturan mengenai jumlah peserta didik yang dapat diterima di suatu sekolah. Penentuan mengenai jumlah peserta didik, tentu juga didasarkan atas kenyataan-kenyataan yang ada di sekolah (faktor kondisional sekolah). Faktor kondisional tersebut meliputi: daya tampung kelas baru, kriteria mengenai siswa yang dapat diterima, anggaran yang tersedia, prasarana dan sarana yang ada, tenaga kependidikan yang tersedia, jumlah peserta didik yang tinggal di kelas satu, dan sebagainya.
Selain itu, kebijakan penerimaan peserta didik, juga berisi mengenai waktu pendaftaran, kapan dimulai dan kapan diakhiri. Selanjutnya, kebijakan penerimaan peserta didik harus juga memuat tentang personalia-personalia yang akan terlibat dalam pendaftaran, seleksi dan penerimaan peserta didik. Kebijaksanaan penerimaan peserta didik ini dibuat berdasarkan petunjuk-petunjuk yang diberikan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Petunjuk demikian harus dipedomani, karena ia memang dibuat dalam rangka mendapatkan calon peserta didik sebagaimana yang diinginkan atau diidealkan.

2.        Sistem Penerimaan Peserta Didik
Sistem penerimaan peserta didik adalah cara penerimaan peserta didik baru. Ada dua macam sistem penerimaan peserta didik baru. Pertama, dengan menggunakan sistem promosi, sedangkan yang kedua dengan menggunakan sistem seleksi.
Yang dimaksud dengan sistem promosi adalah penerimaan peserta didik, yang sebelumnya tanpa menggunakan seleksi. Mereka yang mendaftar sebagai peserta didik di suatu sekolah, diterima semua begitu saja. Sehingga mereka yang mendafar menjadi peserta didik, tidak ada yang ditolak. Sistem promosi demikian, secara umum berlaku pada sekolah-sekolah yang pendaftarannya kurang dari jatah atau daya tampung yang ditentukan.
Kedua, adalah sistem seleksi. Sistem seleksi ini dapat digolongkan menjadi tiga macam. Pertama, seleksi berdasarkan daftar nilai ujian nasional (NUN), yang kedua berdasarkan penelusuran minat dan kemampuan (PMDK), sedangkan yang ketiga adalah seleksi berdasarkan hasil tes masuk. Pada masa sekarang ini di sekolah- sudah menggunakan sistem NUN. Mereka yang berada pada rangking yang telah ditentukan akan diterima di sekolah tersebut. Sistem seleksi dengan PMDK dilakukan dengan cara melalui buku raport semester pertama sampai dengan raport terakhir. Sistem demikian, umumnya lebih memberikan kesempatan yang besar kepada peserta didik unggulan di suatu sekolah. Mereka yang nilai raportnya cenderung baik sejak semester awal, punya kans untuk diterima; sebaliknya mereka yang nilai raportnya jelek, sedikit kansnya untuk diterima.
Sungguhpun demikian, semakin banyak pendaftar dan atau peminatnya, persaingannya akan semakin ketat. Sistem seleksi dengan tes masuk adalah, bahwa mereka yang mendaftar di suatu sekolah terlebih dahulu diwajibkan menyelesaikan serangkaian tugas yang berupa soal-soal tes. Jika yang bersangkutan dapat menyelesaikan suatu tugas berdasarkan kriteria tertentu yang telah ditentukan, maka ia akan diterima. Sebaliknya jika mereka tidak dapat menyelesaikan tugas berdasarkan kriteria tertentu yang telah ditentukan, yang bersangkutan tidak diterima sebagai peserta didik.
Sistem seleksi ini lazimnya dilakukan melalui dua tahap, ialah seleksi administratif dan baru kemudian seleksi akademik. Seleksi administratif adalah seleksi atas kelengkapan-kelengkapan administrtaif calon, apakah kelengkapan-kelengkapan administratif yang dipersyaratkan bagi calon telah dapat dipenuhi ataukah tidak (lihat pada bagian persyaratan masuk sekolah). Jika calon tidak dapat memenuhi persyaratan-persyaratan administratif yang telah ditentukan, maka mereka tidak dapat mengikuti seleksi akademik. Sekolah juga masih dapat memberikan kebijaksanaan kepada masing-masing calon, misalnya saja menunda pemenuhan persyaratan administrtaif dengan batas waktu yang telah ditentukan. Dengan cara demikian, sekolah memang akan lebih dapat merekrut calon-calon yang lebih potensial. Adapun seleksi akademik, adalah suatu aktivitas yang bermaksud mengetahui kemampuan akademik calon. Apakah calon yang akan diterima di suatu sekolah tersebut dapat memenuhi kemampuan persyaratan yang ditentukan ataukah tidak.

3.        Kriteria Penerimaan Peserta Didik Baru
Yang dimaksud dengan kriteria adalah patokan-patokan yang menentukan bisa tidaknya seseorang untuk diterima sebagai peserta didik atau tidak. Ada dua macam kriteria penerimaan peserta didik.
Pertama, adalah kriteria acuan patokan (standard criterian referenced), yaitu suatu penerimaan peserta didik yang didasarkan atas patokan-patokan yang telah ditentukan sebelumnya. Dalam hal ini, sekolah terlebih dahulu membuat patokan bagi calon peserta didik dengan kemampuan minimal setingkat mana yang dapat diterima di sekolah tersebut. Sebagai konsekuensi dari penerimaan yang didasarkan atas kriteria acuan patokan demikian, jika semua calon peserta didik yang mengikuti seleksi memenuhi patokan minimal yang ditentukan, maka mereka harus diterima semua; sebaliknya, jika calon peserta didik yang mendaftar kurang dari patokan minimal yang telah ditentukan, haruslah ditolak atau tidak diterima.
Kedua, kriteria acuan norma (norm criterian referenced), yaitu suatu penerimaan calon peserta didik yang didasarkan atas keseluruhan prestasi calon peserta didik yang mengikuti seleksi. Dalam hal ini sekolah menetapkan kriteria penerimaan berdasarkan prestasi keseluruhan peserta didik. Keseluruhan prestasi peserta didik dijumlah, kemudian dicari reratanya. Calon peserta didik yang nilainya berada dan di atas rata-rata, digolongkan sebagai calon yang dapat diterima sebagai calon peserta didik. Sementara yang berada di bawah rata-rata termasuk peserta didik yang tidak diterima.
Ketiga, kriteria yang didasarkan atas daya tampung sekolah, sekolah terlebih dahulu menentukan berapa jumlah daya tampungnya. Setelah sekolah menentukan, kemudian merangking prestasi siswa mulai dari yang berprestasi paling tinggi sampai dengan prestasi paling rendah. Penentuan peserta didik yang diterima dilakukan dengan cara mengurut dari atas ke bawah, sampai daya tampung tersebut terpenuhi. Jika ada diantara siswa yang sama rangkingnya, sedangkan mereka sama-sama berada di rangking kritis penerimaan, sekolah dapat mengambil kebijaksanaan antara lain, melalui tes ulang atas siswa-siswa yang rangkingnya sama tersebut. Atau, dapat pula memilih diantara mereka dengan mengamati prestasi lainnya. Bisa juga, menangguhkan penerimaan mereka dengan menempatkannya dalam cadangan, dengan catatan jika sewaktu-waktu ada calon peserta didik yang rangkingnya berada di atasnya mengundurkan diri, yang bersangkutan dipanggil untuk mengisi formasi tersebut. Alternatif mana yang dipilih, tentulah harus disepakati bersama dengan tenaga kependidikan di sekolah sejak awal-awal perencanaan. Sebab, dengan penetapan terlebih dahulu demikian, telah terdapat kesepakatan bersama antara para personalia sekolah yang lainnya. Di sinilah pentingnya rapat penerimaan peserta didik baru.

4.        Prosedur Penerimaan Peserta Didik Baru

Penerimaan peserta didik termasuk salah satu aktivitas penting dalam manajemen kesiswaan. Sebab aktivitas penerimaan ini menentukan seberapa kualitas input yang dapat direkurt oleh sekolah tersebut. Adapun prosedur penerimaan peserta didik baru adalah pembentukan panitia penerimaan peserta didik baru, rapat penentuan peserta didik baru, pembuatan, pemasangan atau pengiriman pengumuman, pendaftaran peserta didik baru, seleksi, penentuan peserta didik yang diterima, pengumuman peserta didik yang diterima dan registrasi peserta didik yang diterima.

Secara lebih jelas, langkah-langkah rekritmen peserta didik baru tersebut dijelaskan sebagai berikut ini. 
a. Pembentukan Panitia Penerimaan Peserta Didik Baru
Kegiatan pertama yang harus dilakukan oleh kepala sekolah dalam penerimaan peserta didik baru adalah pembentukan panitia. Panitian ini dibentuk, dengan maksud agar secepat mungkin melaksanakan pekerjaannya. Panitian yang sudah terbentuk, umumnya diformalkan dengan menggunakan Surat Keputusan (SK) Kepala Sekolah. Susunan panitian penerimaan peserta didik baru dapat mengambil alternatif sebagai berikut:
1)   Ketua Umum : Kepala Sekolah
2)   Ketua Pelaksana: Wakil Kepala Sekolah Urusan Kesiswaan
3)   Sekretaris : Kepala Tata Usaha atau Guru
4)   Bendahara : Bendaharawan sekolah
5)   Pembantu Umum: Guru
6)   Seksi-seksi :
a.       Seksi Kesekretariatan : Pegawai Tata Usaha
b.      Seksi Pengumuman/Publikasi: Guru
c.       Seksi Pendaftaran : Guru
d.      Seksi Seleksi : Guru
e.       Seksi Kepengawasan : Guru
b. Rapat Penerimaan Peserta Didik
Dalam rapat ini, keseluruhan anggota panitia dapat berbicara sesuai dengan kapasitas mereka masing-masing. Aktivitas-aktivitas yang akan dilakukan dibicarakan setuntas mungkin sehingga setelah rapat selesai, seluruh anggota panitia tinggal menindaklanjuti saja. Apa yang sudah diputuskan dalam rapat hendaknya tidak dimentahkan, melainkan diikuti dengan langkah tindak lanjut.
c. Pembuatan, Pengiriman/Pemasangan Pengumuman
Setelah rapat mengenai penerimaan peserta didik baru berhasil mengambil keputusan-keputusan penting, seksi pengumuman membuat pengumuman yang berisi hal-hal sebagai berikut:
1)      Gambaran singkat mengenai sekolah,
2)      Persyaratan pendaftaran peserta didik baru,
3)      Cara pendaftaran,
4)      Waktu pendaftaran,
5)      Tempat pendaftaran yang menyatakan di mana saja calon peserta didik tersebut dapat mendaftarkan diri,
6)      Berapa uang pendaftarannya, dan kepada siapa uang tersebut harus diserahkan (melalui petugas pendaftaran atau bank yang ditunjuk), serta bagaimana cara pembayarannya (tunia atau mengangsur).
7)      Waktu dan tempat seleksi dilakukan (hari, tanggal, jam, tempat).
8)      Kapan pengumuman hasil seleksi diumumkan, dan di mana calon peserta didik tersebut dapat memperolehnya.

Pengumuman yang telah dibuat hendaknya ditempelkan pada tempat-tempat yang strategis agar dapat dibaca oleh seluas mungkin calon peserta didik. Selain itu, pengumuman dapat juga dikirimkan ke sekolah tempat konsentrasi peserta didik berada. Dengan cara demikian, calon peserta didik akan mengetahui tentang adanya penerimaan peserta didik di suatu sekolah.
d. Pendaftaran Calon Peserta Didik Baru
Yang harus disediakan pada saat pendaftaran peserta didik baru adalah: loket pendaftaran, loket informasi dan formulir pendaftaran. Sedangkan yang harus diketahui oleh calon peserta adalah: kapan formulir boleh diambil, bagaimana cara pengisian formulir tersebut, dan kapan formulir yang sudah terisi dikembalikan.
e. Seleksi Peserta Didik Baru
Seleksi peserta didik baru, sebagaimana dikemukakan di atas, selain dengan menggunakan nilai raport (jika menggunakan sistem PMDK) dan NUN. Jika yang digunakan sebagai alat seleksi adalah tes, maka beberapa hal yang perlu diperhatikan adalah mengatur pengawas tes, dan mengatur peserta tes. Pengawas tes perlu diatur, agar mereka dapat mengerjakan tugasnya sesuai dengan yang ditentukan. Para pengawas ini, sehari sebelum melaksanakan tugasnya, perlu diberi pengarahan terlebih dahulu mengenai apa yang boleh mereka lakukan dan apa yang tidak boleh mereka lakukan ketika sedang mengawasi calon peserta didik yang mengikuti tes. Mereka juga diberi tahu, kapan atau jam berapa harus datang pada hari pelaksanaan tes. Untuk itu, perlu ditetapkan tata tertib pengawas dalam pelaksanaan tes.
f. Penentuan Peserta Didik yang Diterima
Dari hasil penentuan terhadap peserta didik yang diterima, dihasilkan tiga macam kebijaksanaan sekolah, ialah peserta didik yang diterima, peserta didik yang cadangan, dan peserta didik yang tidak diterima. Hasil penentuan demikian, kemudian diumumkan.
Ada dua macam pengumuman, yaitu pengumuman tertutup dan pengumuman terbuka. Yang dimaksud dengan pengumuman tertutup adalah suatu pengumuman tentang diterima tidaknya seseorang menjadi peserta didik secara tertutup melalui surat. Oleh karena sifatnya tertutup, maka yang tahu diterima tidaknya calon peserta didik tersebut adalah yang bersangkutan sendiri; sedangkan peserta didik lainnya tidak mengetahui. Dalam pengumuman sistem tertutup ini, umumnya surat pemberitahuan atau pengumuman berguna untuk mendaftar ulang menjadi peserta didik di sekolah tersebut.
Kedua, sistem terbuka. Yang dimaksud dengan sistem terbuka adalah pengumuman secara terbuka mengenai peserta didik yang diterima dan yang menjadi cadangan. Umumnya, pengumuman demikian ditempelkan di papan pengumuman sekolah. Mereka yang tidak diterima secara umum tidak dicantumkan nomor ujian atau tesnya. Yang dicantumkan terbatas nomor-nomor ujian atau tes yang diterima dan yang cadangan saja. Pada pengumuman yang menggunakan sistem terbuka, pendaftaran ulang lazimnya dengan membawa kartu peserta ujian atau tes.
g. Pendaftaran Ulang
Calon peserta didik yang dinyatakan diterima diharuskan mendaftar ulang dengan memenuhi persyaratan dan kelengkapan yang diminta oleh sekolah. Sekolah harus menetapkan batas waktu pendaftaran ulang dimulai dan ditutup. Jika pendaftaran ulang sudah dinyatakan ditutup, maka calon peserta didik yang tidak mendaftar ulang dinyatakan gugur, terkecuali yang bersangkutan memberi keterangan yang syah mengenai alasan keterlambatan mendaftar ulang. Mereka yang dinyatakan gugur karena tidak mendaftar ulang, kehilangan haknya sebagai peserta didik di sekolah tersebut, dan kemudian dapat diisi dengan cadangan. Demikian juga mereka yang dinyatakan cadangan, ada saat kapan ia dipanggil untuk mendaftar ulang.
5.        Problema Penerimaan Peserta Didik Baru
Ada banyak problem penerimaan peserta didik baru yang harus dipecahkan. Pertama, adanya peserta didik yang hasil nilai tesnya, jumlah danem dan kecakapannya sama, dan mereka sama-sama berada pada batas bawah penerimaan. Guna menentukan peserta didik mana yang diterima, hal demikian tidaklah mudah. Kedua, adanya calon peserta didik yang dari segi kemampuan masih kalah dibandingkan dengan yang lainnya, sementara yang bersangkutan mendapatkan nota dari pejabat tertentu yang mempunyai kekuasaan tinggi di daerah di mana sekolah tersebut berada. Ketiga, terbatasnya daya tampung dan prasarana sarana sekolah, sementara di daerah tersebut sangat banyak calon peserta didik yang mempunyai kecakapan tinggi. Ketiga problema demikian, haruslah dapat dipecahkan dengan baik dan bijaksana oleh kepala sekolah bersama dengan aparat sekolah lainnya.



BAB III
(PENUTUP)

Dari Paparan atau penjelasan di atas, maka penulis dapat menyimpulkan bahwa sesuai dengan makalah “Memahami dan Menjelaskan Proses Penerimaan Peserta Didik” penulis menyimpulkan bahwa penentuan mengenai jumlah peserta didik, tentu juga didasarkan atas kenyataan-kenyataan yang ada di sekolah (faktor kondisional sekolah). Faktor kondisional tersebut meliputi: daya tampung kelas baru, kriteria mengenai siswa yang dapat diterima, anggaran yang tersedia, prasarana dan sarana yang ada, tenaga kependidikan yang tersedia, jumlah peserta didik yang tinggal di kelas satu, dan sebagainya.
Menyadari bahwa penulis masih jauh dari kata sempurna, kedepannya penulis akan lebih fokus dan details dalam menjelaskan tentang makalah di atas dengan sumber – sumber yang lebih banyak yang tentunga dapat di pertanggung jawabkan.

DAFTAR PUSTAKA


Departemen Pendidikan Nasional. 2007. Modul Diklat: Manajemen Kesiswaan (Peserta Didik). Jakarta: Departemen Pendidikan Nasional.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tulisan yang sering dibaca...

Template developed by Confluent Forms LLC; more resources at BlogXpertise