Disampaikan
Untuk Memenuhi Tugas Kuliah
Yang
Dipresentasikan Di Seminar Kelas Mata Kuliah Manajemen Kesiswaan (Peserta
Didik)
Dosen
:
Priyanto
Oleh
:
Joko
Wahyu Sampurno
Teguh
Prasetya
Ramli
Sekolah
Tinggi Agama Islam Luqman Al-Hakim
Jurusan
Manajemen Pendidikan Islam
Surabaya
2015
KATA PENGANTAR
Segala
puji bagi Allah SWT yang telah memberikan kepada kita nikmat yang sempurna,
yaitu nikmat Islam. Bagi-Nya segala puji apa yang di langit dan di bumi, di
dunia hingga akhirat. Bagi-Nya segala syukur atas kebaikan dianugerahkan kepada
semua manusia. Semoga nikmat-Nya selalu diabadikan kepada kita selama-lamanya.
Semoga kita diberi kekuatan untuk bersyukur kepada-Nya.
Pada
kesempatan ini, pemakalah hendak menyajikan “Memahami dan Menjelaskan Proses Penerimaan Peserta Didik”, dengan
keterbatasan waktu maupun referensi dalam menyajikan makalah ini, tentu banyak
sekali kekurangan dalam makalah yang saya buat ini. Sehingga pemakalah memohon
maaf yang sebesar-besarnya atas kesalahan pemakalah.
Semoga
dapat menambah pengetahuan dan khazanah, Insya Allah.
Penulis
BAB
I
(PENDAHULUAN)
Penerimaan peserta didik, meliputi penentuan:
kebijaksanaan penerimaan peserta didik, sistem penerimaan peserta didik, kriteria
penerimaan peserta didik, prosedur penerimaan peserta didik, pemecahan problema-problema
penerimaan peserta didik.
Dalam penerimaan peserta didik baru, harus
memandang beberapa kriteria dan syarat supaya peserta didik dapat masuk kepada
suatu sekolah yang di tuju tersebut. Kriteria dan syarat tersebut bisa
dijatuhkan kepada calon peserta didik baru maupun pihak sekolah.
Dalam proses penerimaan
peserta didik baru ini, sekolah dituntut menyediakan elemen-elemen seperti
kepala sekolah, guru, serta juga staf-stafnya untuk mempersiapkan dalam rangka
kegiatan sebelum pendaftaran hingga daftar ulang calon peserta didik baru.
BAB II
(PEMBAHASAN)
1.
Kebijakan Penerimaan Peserta Didik
Kebijakan seseorang diterima sebagai peserta didik
suatu lembaga pendidikan seperti sekolah, haruslah memenuhi
persyaratan-persyaratan sebagaimana yang telah ditentukan. Setiap orang
mempunyai hak yang sama untuk mendapatkan layanan pendidikan, akan tetapi tidak
secara otomatis mereka dapat diterima di suatu lembaga pendidikan seperti
sekolah. Kebijakan operasional penerimaan peserta didik baru, memuat aturan
mengenai jumlah peserta didik yang dapat diterima di suatu sekolah. Penentuan
mengenai jumlah peserta didik, tentu juga didasarkan atas kenyataan-kenyataan
yang ada di sekolah (faktor kondisional sekolah). Faktor kondisional tersebut
meliputi: daya tampung kelas baru, kriteria mengenai siswa yang dapat diterima,
anggaran yang tersedia, prasarana dan sarana yang ada, tenaga kependidikan yang
tersedia, jumlah peserta didik yang tinggal di kelas satu, dan sebagainya.
Selain itu, kebijakan penerimaan peserta didik,
juga berisi mengenai waktu pendaftaran, kapan dimulai dan kapan diakhiri.
Selanjutnya, kebijakan penerimaan peserta didik harus juga memuat tentang personalia-personalia
yang akan terlibat dalam pendaftaran, seleksi dan penerimaan peserta didik.
Kebijaksanaan penerimaan peserta didik ini dibuat berdasarkan petunjuk-petunjuk
yang diberikan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Petunjuk demikian harus dipedomani,
karena ia memang dibuat dalam rangka mendapatkan calon peserta didik
sebagaimana yang diinginkan atau diidealkan.
2.
Sistem Penerimaan Peserta Didik
Sistem penerimaan peserta didik adalah cara penerimaan
peserta didik baru. Ada dua macam sistem penerimaan peserta didik baru.
Pertama, dengan menggunakan sistem promosi, sedangkan yang kedua dengan
menggunakan sistem seleksi.
Yang dimaksud dengan sistem promosi adalah penerimaan
peserta didik, yang sebelumnya tanpa menggunakan seleksi. Mereka yang mendaftar
sebagai peserta didik di suatu sekolah, diterima semua begitu saja. Sehingga
mereka yang mendafar menjadi peserta didik, tidak ada yang ditolak. Sistem promosi
demikian, secara umum berlaku pada sekolah-sekolah yang pendaftarannya kurang dari
jatah atau daya tampung yang ditentukan.
Kedua, adalah sistem seleksi. Sistem seleksi ini dapat
digolongkan menjadi tiga macam. Pertama, seleksi berdasarkan daftar nilai ujian
nasional (NUN), yang kedua berdasarkan penelusuran minat dan kemampuan (PMDK), sedangkan
yang ketiga adalah seleksi berdasarkan hasil tes masuk. Pada masa sekarang ini di
sekolah- sudah menggunakan sistem NUN. Mereka yang berada pada rangking yang telah
ditentukan akan diterima di sekolah tersebut. Sistem seleksi dengan PMDK dilakukan
dengan cara melalui buku raport semester pertama sampai dengan raport terakhir.
Sistem demikian, umumnya lebih memberikan kesempatan yang besar kepada peserta didik
unggulan di suatu sekolah. Mereka yang nilai raportnya cenderung baik sejak
semester awal, punya kans untuk diterima; sebaliknya mereka yang nilai
raportnya jelek, sedikit kansnya untuk diterima.
Sungguhpun demikian, semakin banyak pendaftar dan atau
peminatnya, persaingannya akan semakin ketat. Sistem seleksi dengan tes masuk adalah,
bahwa mereka yang mendaftar di suatu sekolah terlebih dahulu diwajibkan
menyelesaikan serangkaian tugas yang berupa soal-soal tes. Jika yang
bersangkutan dapat menyelesaikan suatu tugas berdasarkan kriteria tertentu yang
telah ditentukan, maka ia akan diterima. Sebaliknya jika mereka tidak dapat
menyelesaikan tugas berdasarkan kriteria tertentu yang telah ditentukan, yang
bersangkutan tidak diterima sebagai peserta didik.
Sistem seleksi ini lazimnya dilakukan melalui dua tahap,
ialah seleksi administratif dan baru kemudian seleksi akademik. Seleksi
administratif adalah seleksi atas kelengkapan-kelengkapan administrtaif calon, apakah
kelengkapan-kelengkapan administratif yang dipersyaratkan bagi calon telah dapat
dipenuhi ataukah tidak (lihat pada bagian persyaratan masuk sekolah). Jika
calon tidak dapat memenuhi persyaratan-persyaratan administratif yang telah
ditentukan, maka mereka tidak dapat mengikuti seleksi akademik. Sekolah juga masih
dapat memberikan kebijaksanaan kepada masing-masing calon, misalnya saja
menunda pemenuhan persyaratan administrtaif dengan batas waktu yang telah
ditentukan. Dengan cara demikian, sekolah memang akan lebih dapat merekrut
calon-calon yang lebih potensial. Adapun seleksi akademik, adalah suatu
aktivitas yang bermaksud mengetahui kemampuan akademik calon. Apakah calon yang
akan diterima di suatu sekolah tersebut dapat memenuhi kemampuan persyaratan yang
ditentukan ataukah tidak.
3.
Kriteria Penerimaan Peserta Didik Baru
Yang dimaksud dengan kriteria adalah
patokan-patokan yang menentukan bisa tidaknya seseorang untuk diterima sebagai
peserta didik atau tidak. Ada dua macam kriteria penerimaan peserta didik.
Pertama, adalah kriteria acuan patokan (standard
criterian referenced), yaitu suatu penerimaan peserta didik yang didasarkan
atas patokan-patokan yang telah ditentukan sebelumnya. Dalam hal ini, sekolah
terlebih dahulu membuat patokan bagi calon peserta didik dengan kemampuan minimal
setingkat mana yang dapat diterima di sekolah tersebut. Sebagai konsekuensi
dari penerimaan yang didasarkan atas kriteria acuan patokan demikian, jika
semua calon peserta didik yang mengikuti seleksi memenuhi patokan minimal yang
ditentukan, maka mereka harus diterima semua; sebaliknya, jika calon peserta
didik yang mendaftar kurang dari patokan minimal yang telah ditentukan,
haruslah ditolak atau tidak diterima.
Kedua, kriteria acuan norma (norm criterian
referenced), yaitu suatu penerimaan calon peserta didik yang didasarkan atas
keseluruhan prestasi calon peserta didik yang mengikuti seleksi. Dalam hal ini
sekolah menetapkan kriteria penerimaan berdasarkan prestasi keseluruhan peserta
didik. Keseluruhan prestasi peserta didik dijumlah, kemudian dicari reratanya.
Calon peserta didik yang nilainya berada dan di atas rata-rata, digolongkan
sebagai calon yang dapat diterima sebagai calon peserta didik. Sementara yang
berada di bawah rata-rata termasuk peserta didik yang tidak diterima.
Ketiga, kriteria yang didasarkan atas daya tampung
sekolah, sekolah terlebih dahulu menentukan berapa jumlah daya tampungnya. Setelah
sekolah menentukan, kemudian merangking prestasi siswa mulai dari yang
berprestasi paling tinggi sampai dengan prestasi paling rendah. Penentuan
peserta didik yang diterima dilakukan dengan cara mengurut dari atas ke bawah,
sampai daya tampung tersebut terpenuhi. Jika ada diantara siswa yang sama
rangkingnya, sedangkan mereka sama-sama berada di rangking kritis penerimaan,
sekolah dapat mengambil kebijaksanaan antara lain, melalui tes ulang atas
siswa-siswa yang rangkingnya sama tersebut. Atau, dapat pula memilih diantara
mereka dengan mengamati prestasi lainnya. Bisa juga, menangguhkan penerimaan
mereka dengan menempatkannya dalam cadangan, dengan catatan jika sewaktu-waktu
ada calon peserta didik yang rangkingnya berada di atasnya mengundurkan diri,
yang bersangkutan dipanggil untuk mengisi formasi tersebut. Alternatif mana
yang dipilih, tentulah harus disepakati bersama dengan tenaga kependidikan di
sekolah sejak awal-awal perencanaan. Sebab, dengan penetapan terlebih dahulu
demikian, telah terdapat kesepakatan bersama antara para personalia sekolah
yang lainnya. Di sinilah pentingnya rapat penerimaan peserta didik baru.
4.
Prosedur Penerimaan Peserta Didik Baru
Penerimaan peserta didik termasuk salah satu aktivitas penting dalam manajemen kesiswaan. Sebab aktivitas penerimaan ini menentukan seberapa kualitas input yang dapat direkurt oleh sekolah tersebut. Adapun prosedur penerimaan peserta didik baru adalah pembentukan panitia penerimaan peserta didik baru, rapat penentuan peserta didik baru, pembuatan, pemasangan atau pengiriman pengumuman, pendaftaran peserta didik baru, seleksi, penentuan peserta didik yang diterima, pengumuman peserta didik yang diterima dan registrasi peserta didik yang diterima.
Secara lebih jelas, langkah-langkah rekritmen
peserta didik baru tersebut dijelaskan sebagai berikut ini.
a. Pembentukan Panitia Penerimaan Peserta Didik Baru
Kegiatan pertama yang harus dilakukan oleh kepala sekolah
dalam penerimaan peserta didik baru adalah pembentukan panitia. Panitian ini
dibentuk, dengan maksud agar secepat mungkin melaksanakan pekerjaannya.
Panitian yang sudah terbentuk, umumnya diformalkan dengan menggunakan Surat
Keputusan (SK) Kepala Sekolah. Susunan panitian penerimaan peserta didik baru
dapat mengambil alternatif sebagai berikut:
1)
Ketua Umum :
Kepala Sekolah
2)
Ketua
Pelaksana: Wakil Kepala Sekolah Urusan Kesiswaan
3)
Sekretaris :
Kepala Tata Usaha atau Guru
4)
Bendahara :
Bendaharawan sekolah
5)
Pembantu
Umum: Guru
6)
Seksi-seksi :
a.
Seksi
Kesekretariatan : Pegawai Tata Usaha
b.
Seksi
Pengumuman/Publikasi: Guru
c.
Seksi
Pendaftaran : Guru
d.
Seksi Seleksi
: Guru
e.
Seksi
Kepengawasan : Guru
b. Rapat Penerimaan Peserta Didik
Dalam rapat ini, keseluruhan anggota panitia dapat
berbicara sesuai dengan kapasitas mereka masing-masing. Aktivitas-aktivitas
yang akan dilakukan dibicarakan setuntas mungkin sehingga setelah rapat
selesai, seluruh anggota panitia tinggal menindaklanjuti saja. Apa yang sudah
diputuskan dalam rapat hendaknya tidak dimentahkan, melainkan diikuti dengan langkah
tindak lanjut.
c. Pembuatan, Pengiriman/Pemasangan Pengumuman
Setelah rapat mengenai penerimaan peserta didik
baru berhasil mengambil keputusan-keputusan penting, seksi pengumuman membuat
pengumuman yang berisi hal-hal sebagai berikut:
1)
Gambaran singkat
mengenai sekolah,
2)
Persyaratan
pendaftaran peserta didik baru,
3)
Cara pendaftaran,
4)
Waktu pendaftaran,
5)
Tempat
pendaftaran yang menyatakan di mana saja calon peserta didik tersebut dapat
mendaftarkan diri,
6)
Berapa uang
pendaftarannya, dan kepada siapa uang tersebut harus diserahkan (melalui
petugas pendaftaran atau bank yang ditunjuk), serta bagaimana cara
pembayarannya (tunia atau mengangsur).
7)
Waktu dan
tempat seleksi dilakukan (hari, tanggal, jam, tempat).
8)
Kapan
pengumuman hasil seleksi diumumkan, dan di mana calon peserta didik tersebut
dapat memperolehnya.
Pengumuman yang telah dibuat hendaknya ditempelkan
pada tempat-tempat yang strategis agar dapat dibaca oleh seluas mungkin calon
peserta didik. Selain itu, pengumuman dapat juga dikirimkan ke sekolah tempat
konsentrasi peserta didik berada. Dengan cara demikian, calon peserta didik
akan mengetahui tentang adanya penerimaan peserta didik di suatu sekolah.
d. Pendaftaran Calon Peserta Didik Baru
Yang harus disediakan pada saat pendaftaran peserta
didik baru adalah: loket pendaftaran, loket informasi dan formulir pendaftaran.
Sedangkan yang harus diketahui oleh calon peserta adalah: kapan formulir boleh
diambil, bagaimana cara pengisian formulir tersebut, dan kapan formulir yang
sudah terisi dikembalikan.
e. Seleksi Peserta Didik Baru
Seleksi peserta didik baru, sebagaimana dikemukakan
di atas, selain dengan menggunakan nilai raport (jika menggunakan sistem PMDK)
dan NUN. Jika yang digunakan sebagai alat seleksi adalah tes, maka beberapa hal
yang perlu diperhatikan adalah mengatur pengawas tes, dan mengatur peserta tes.
Pengawas tes perlu diatur, agar mereka dapat mengerjakan tugasnya sesuai dengan
yang ditentukan. Para pengawas ini, sehari sebelum melaksanakan tugasnya, perlu
diberi pengarahan terlebih dahulu mengenai apa yang boleh mereka lakukan dan
apa yang tidak boleh mereka lakukan ketika sedang mengawasi calon peserta didik
yang mengikuti tes. Mereka juga diberi tahu, kapan atau jam berapa harus datang
pada hari pelaksanaan tes. Untuk itu, perlu ditetapkan tata tertib pengawas
dalam pelaksanaan tes.
f. Penentuan Peserta Didik yang Diterima
Dari hasil penentuan terhadap peserta didik yang diterima,
dihasilkan tiga macam kebijaksanaan sekolah, ialah peserta didik yang diterima,
peserta didik yang cadangan, dan peserta didik yang tidak diterima. Hasil
penentuan demikian, kemudian diumumkan.
Ada dua macam pengumuman, yaitu pengumuman tertutup
dan pengumuman terbuka. Yang dimaksud dengan pengumuman tertutup adalah suatu pengumuman
tentang diterima tidaknya seseorang menjadi peserta didik secara tertutup melalui
surat. Oleh karena sifatnya tertutup, maka yang tahu diterima tidaknya calon peserta
didik tersebut adalah yang bersangkutan sendiri; sedangkan peserta didik lainnya
tidak mengetahui. Dalam pengumuman sistem tertutup ini, umumnya surat
pemberitahuan atau pengumuman berguna untuk mendaftar ulang menjadi peserta
didik di sekolah tersebut.
Kedua, sistem terbuka. Yang dimaksud dengan sistem terbuka
adalah pengumuman secara terbuka mengenai peserta didik yang diterima dan yang menjadi
cadangan. Umumnya, pengumuman demikian ditempelkan di papan pengumuman sekolah.
Mereka yang tidak diterima secara umum tidak dicantumkan nomor ujian atau
tesnya. Yang dicantumkan terbatas nomor-nomor ujian atau tes yang diterima dan yang
cadangan saja. Pada pengumuman yang menggunakan sistem terbuka, pendaftaran ulang
lazimnya dengan membawa kartu peserta ujian atau tes.
g. Pendaftaran Ulang
Calon peserta didik yang dinyatakan diterima diharuskan
mendaftar ulang dengan memenuhi persyaratan dan kelengkapan yang diminta oleh sekolah.
Sekolah harus menetapkan batas waktu pendaftaran ulang dimulai dan ditutup.
Jika pendaftaran ulang sudah dinyatakan ditutup, maka calon peserta didik yang tidak
mendaftar ulang dinyatakan gugur, terkecuali yang bersangkutan memberi
keterangan yang syah mengenai alasan keterlambatan mendaftar ulang. Mereka yang
dinyatakan gugur karena tidak mendaftar ulang, kehilangan haknya sebagai peserta
didik di sekolah tersebut, dan kemudian dapat diisi dengan cadangan. Demikian juga
mereka yang dinyatakan cadangan, ada saat kapan ia dipanggil untuk mendaftar ulang.
5.
Problema Penerimaan Peserta Didik Baru
Ada banyak problem penerimaan peserta didik baru
yang harus dipecahkan. Pertama, adanya peserta didik yang hasil nilai tesnya,
jumlah danem dan kecakapannya sama, dan mereka sama-sama berada pada batas
bawah penerimaan. Guna menentukan peserta didik mana yang diterima, hal
demikian tidaklah mudah. Kedua, adanya calon peserta didik yang dari segi
kemampuan masih kalah dibandingkan dengan yang lainnya, sementara yang
bersangkutan mendapatkan nota dari pejabat tertentu yang mempunyai kekuasaan
tinggi di daerah di mana sekolah tersebut berada. Ketiga, terbatasnya daya
tampung dan prasarana sarana sekolah, sementara di daerah tersebut sangat
banyak calon peserta didik yang mempunyai kecakapan tinggi. Ketiga problema
demikian, haruslah dapat dipecahkan dengan baik dan bijaksana oleh kepala
sekolah bersama dengan aparat sekolah lainnya.
BAB III
(PENUTUP)
Dari Paparan atau
penjelasan di atas, maka penulis dapat menyimpulkan bahwa sesuai dengan makalah
“Memahami dan Menjelaskan Proses
Penerimaan Peserta Didik” penulis menyimpulkan bahwa penentuan mengenai
jumlah peserta didik, tentu juga didasarkan atas kenyataan-kenyataan yang ada
di sekolah (faktor kondisional sekolah). Faktor kondisional tersebut meliputi:
daya tampung kelas baru, kriteria mengenai siswa yang dapat diterima, anggaran
yang tersedia, prasarana dan sarana yang ada, tenaga kependidikan yang
tersedia, jumlah peserta didik yang tinggal di kelas satu, dan sebagainya.
Menyadari bahwa
penulis masih jauh dari kata sempurna, kedepannya penulis akan lebih fokus dan
details dalam menjelaskan tentang makalah di atas dengan sumber – sumber yang
lebih banyak yang tentunga dapat di pertanggung jawabkan.
DAFTAR PUSTAKA
Departemen
Pendidikan Nasional. 2007. Modul Diklat:
Manajemen Kesiswaan (Peserta Didik). Jakarta: Departemen Pendidikan
Nasional.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar